golongan dan gaji pns

2024-05-14


Di setiap golongan, PNS akan dibagi lagi menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e) dan diberi pangkat serta gaji pokok yang berbeda. Golongan I memiliki pangkat sebagai juru, golongan II pengatur, golongan III penata, dan golongan IV disebut sebagai pembina.

Berikut ini adalah urutan tanda pangkat PNS berdasarkan golongannya, sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 1.Golongan I (Juru) Golongan Ia (juru muda) Golongan Ib (juru muda tingkat I) Golongan Ic (juru) Golongan Id (juru tingkat I) 2. Golongan II (Pengatur)

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara. Pangkat Golongan PNS. 1. Golongan I atau Juru.

Besaran kenaikan gaji PNS Tahun 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tabel gaji PNS Maret 2024 untuk golongan I dapat disimak di bawah ini:

Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini biasanya juga berbanding lurus dengan masa kerja yang telah ditempuh. Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan tabel di bawah ini sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.

1. Asuransi Investasi. 2. Menabung. 3. REITs. 4. Obligasi Korporasi. PNS Hari Ini Harus Memiliki Kompetensi yang Mumpuni. PNS Milenial vs PNS Generasi Lama. Gaji PNS Golongan 1 s/d 4 Tahun 2024. Sebagai profesi berpenghasilan tetap, menjadi PNS memang menjadi pekerjaan menjanjikan yang dicari banyak orang Indonesia.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 maupun gaji ke-13. Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara ...

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

1. Gaji PNS Golongan 2A= Rp 2.022.200 (0 tahun)-Rp 3.373.600 (33 tahun) 2. Gaji PNS Golongan 2B= Rp 2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun) 3. Gaji PNS Golongan 2C= Rp 2.301.800 (3 tahun)-Rp 3.665.000 (33 tahun) 4. Gaji PNS Golongan 2D= Rp 2.399.200 (3 tahun)-Rp 3.820.000 (33 tahun) C. Gaji PNS Golongan III. 1.

Peta Situs